POKOK – POKOK MATERI SOSIALISASI
UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI
GURU DALAM JABATAN
TAHUN
2012
I.
Tujuan
;
a.
Tujuan Sosialisasi
Pelaksanaan UKA di Kab/Kota, sebagai berikut :
1.
Memberikan informasi kepada para peserta sertifikasi guru tahun 2012 tentang pelaksanaan uji kompetensi awal sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2012
2.
Memberikan informasi kepada masyarakat luas sebagai bagian dalam memenuhi
akuntabilitas pelaksanaan uji kompetensi awal sertifikasi guru
b.
Tujuan Pelaksanaan
UKA adalah meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan
dan latihan profesi guru (PLPG
II.
Sasaran/
Peserta UKA ;
Peserta
UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) per tanggal 31 Januari
2012. Untuk Jawa Timur tercatat ….
peserta
III. Kelengkapan Peserta ;
Kelengkapan UKA yang
harus disediakan sendiri oleh peserta UKA adalah :
·
Pensil 2B.
·
Karet penghapus.
·
Alas tulis (bila
dimungkinkan tidak ada meja).
·
Format A1 atau kartu
peserta UKA
·
Identitas diri yang
sah (KTP/SIM/Paspor), atau tanda pengenal lain yang terdapat foto
IV. Materi UKA ;
• Kompetensi
Guru yang diukur meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional (sesuai dengan mata pelajaran perserta uji kompetensi).
• Soal
UKA terdiri dari : 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi
profesional.
• Waktu
yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
• Bentuk
soal adalah obyektif tes pilihan ganda
dengan 4 opsi pilihan jawaban
• Jumlah
paket soal disiapkan 2 (dua) terdiri dari paket A dan B untuk
masing-masing mapel.
• Proporsi
tingkat kesukaran soal dibuat seimbang drngan perbandingan 25% mudah, 50%
sedang, dan 25% sukar.
• Kisi-kisi
soal UKA merujuk pada : (1)
Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru: (2) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kaulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, dan (3) Permendiknas Nomor 32
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan
Khusus, untuk kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional
• Kisi-kisi
soal yang dilengkapi indikator kompetensi yang diukur dapat dilihat (download),
silahkan klik website : www. sergur.kemdiknas.go.id atau www. lpmpjatim.go.id
V.
Jadwal
Pelaksanaan UKA ;
Uji
kompetensi awal (UKA) Utama dilaksanakan pada
hari Sabtu tanggal 25 Februari 2012 secara serentak di
seluruh Indonesia dengan jadwal kegiatan pelaksanaan UKA berikut :
No
|
WIB
|
Kegiatan
|
1.
|
07.00
|
Pengecekan
kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
|
2.
|
07.00-
07.30
|
Penjelasan
teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
|
3.
|
07.30
|
Pengawas
ruang memasuki ruang ujian
|
4.
|
07.35
|
Peserta
memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
|
5.
|
07.40
|
Pembacaan
tata tertib peserta oleh pengawas ruang
|
6.
|
07.45-
08.00
|
Pembagian
soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
|
7.
|
08.00-
10.00
|
Pelaksanaan
ujian
|
8.
|
10.00-
10.15
|
· Pengumpulan
LJK dan penarikan soal
· Pengawas
mengecek album,
· Mengecek
kelengkapan soal, dan
· mengurutkan
LJK
|
9.
|
10.15
|
Peserta
meninggalkan ruang ujian
|
Bagi peserta UKA yang berhalangan
hadir pada tanggal 25 Februari 2012, karena alasan yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan dapat mengikuti UKA Susulan di LPMP Jawa Timur pada hari
Rabu tanggal 29 Februari 2012
VI. Tata Tertib bagi Peserta UKA;
1.
Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua
puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
2.
Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu
identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas
ruang.
3.
Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan
pemeriksaan oleh pengawas ruang.
4.
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat
izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
5.
Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun ke meja ujian.
6.
Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
7.
Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
8.
Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan
cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
10.
Sebelum mulai
mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan
pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
11.
Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
12.
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UKA.
13.
Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan
dipersilakan oleh pengawas ruang.
14.
Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
15.
Selama UKA
berlangsung, peserta dilarang :
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VII. Sanksi ;
a. Untuk peserta;
Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh
pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta
tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara.
b. Untuk Pengawas Ruang;
Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan
panduan dibebastugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh yang lain.
c. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib
ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan
sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang
berlaku.
VIII.
Pengawasan
Pelaksanaan UKA;
Setiap
ruang pelaksanaan UKA diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas yang ditugasi oleh
Panitia UKA Kab/Kota
Dalam
pelaksanaan UKA, dipantau dan dievaluasi oleh oleh LPTK sebagai penanggung
jawab kendali mutu UKA pada setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah rayon
LPTK tersebut.
Tim
pemantau UKA terdiri atas unsur sebagai berikut.
a.
Tim Pemantau tingkat
pusat dari BPSDMP & PMP dan KSG.
b.
Tim Pemantau tingkat
provinsi dari LPMP, LPTK dan Organisasi Profesi
IX. Pemeriksaan, pengolahan dan Pengumuman Hasil
UKA;
1.
LJK hasil UKA dikirim
ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai pelaksanaan UKA (25 Feb. 2012)
2.
LJK hasil UKA diperiksa dan diolah secara
komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP
3.
Badan PSDM dan PMP
memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota.
4.
Dinas pendidikan kab./kota
mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA
X.
Latihan Pengisian LJK
bagi Peserta UKA;
(lihat contoh format
LJK terlampir)
----====selamat mengikuti UKA dan sukses=====--------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar